BARABAI, kalselpos.com -Permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah anak dibawah umur di Kantor Pengadilan Agama (PA) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir.
Permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan,” ujar Panitera PA Barabai, Ah. Murtadha, Jumat (21/5) di Barabai.
Disebutkan, hingga April 2021 tercatat 24 orang remaja rata-rata berusia di bawah 19 tahun
yang mengajukan permohonan dispensasi.
“Angka tersebut terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir jika dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang,” ungkapnya.
Dilihat dari permohonan tersebut, memang anaknya yang mau, tidak ada paksaan untuk kawin. “Namun demikian tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya sedikit yang dikabulkan,” katanya.
Disampaikan Murthada, beberapa permohonan dispensasi yang dikabulkan adalah harus memenuhi syarat seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.
Terutama yang menyatakan kesehatan jasmani maupun rohani maupun tidak ada unsur paksaan untuk menikah.
“Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Artinya, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya,” tukasnya.(Aplikasi Kalselpos.com)





