Ayah satu ini diduga tega Renggut ‘kagadisan’ anak Tirinya

[[]istimewa TERSANGKA PERSETUBUHAN - RD (40), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur usai diamankan bersama barang bukti.

Tidak terima, sang ibu langsung melaporkan kasusnya ke polisi.

Kapolres HST melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dany Sulistiono mengatakan, pelaku RD ditangkap anggotanya, pada Kamis (20/5) kemarin, di kediamannya.

Bacaan Lainnya

“Tersangka telah diamankan, merupakan ayah tiri korban, dan akan dikenakan pasal tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Ikuti amankan sebagai barang bukti, sprei warna merah bermotif bunga bertuliskan LOVE, celana panjang warna hitam dengan motif tulisan berwarna putih, baju warna putih dan merah muda bermotif bunga, 1 lembar miniset warna putih biru, 1 lembar celana dalam warna merah muda serta dua keping obat pil KB yang sudah digunakan dan belum digunakan.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait