Tidak terima, sang ibu langsung melaporkan kasusnya ke polisi.
Kapolres HST melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dany Sulistiono mengatakan, pelaku RD ditangkap anggotanya, pada Kamis (20/5) kemarin, di kediamannya.
“Tersangka telah diamankan, merupakan ayah tiri korban, dan akan dikenakan pasal tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Ikuti amankan sebagai barang bukti, sprei warna merah bermotif bunga bertuliskan LOVE, celana panjang warna hitam dengan motif tulisan berwarna putih, baju warna putih dan merah muda bermotif bunga, 1 lembar miniset warna putih biru, 1 lembar celana dalam warna merah muda serta dua keping obat pil KB yang sudah digunakan dan belum digunakan.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





