Barabai,kalselpos.com – Seorang ayah tiri berinisial RD (40), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ditangkap polisi, lantaran melakukan diduga tega melakukan perkosaan atau tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Kejadian ini terungkap, usai istri tersangka yang tak lain adalah ibu korban, M (34) melaporkan peristiwa yang menimpa anak gadisnya R (14) ke unit Buser Reskrim Polres HST, setelah sang anak bercerita.
Berdasarkan keterangan sang ibu, kejadian yang merenggut ‘kegadisan’ anaknya, berlangsung pada Jumat 07 Mei 2021 lalu.
Saat itu sang ibu merasa curiga melihat korban lemas. Oleh sang ibu ditanyakan, hingga korban pun menceritakan, jika dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, sejak hari Kamis (06/5/2021) dengan TKP di rumah yang mereka tempati.





