Batulicin, kalselpos.com – Seorang pelaku tindak kejahatan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil diringkus unit Resmob Polres setempat.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH ST SIK melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP H I Made Rasa mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu Hoding (52) yang merupakan pemilik dump truk yang pada saat itu berada di luar rumah menghubungi sang sopir atau tersangka DT.
Pada komunikasi itu, korban memberi tahu supaya tersangka untuk istirahat bekerja alias tidak membawa armada truk angkutan miliknya, lantaran alat berat yang digunakan di lokasi galian tanah uruk sedang rusak.
Akan tetapi tersangka DT seketika menjawab, ada orderan di tempat lain yakni ada pesanan material berupa pasir dari pihak keluarganya.





