Kuala Kapuas,kalselpos.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2018-2019 Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup dengan terdakwa FGSS, mantan kepala desa (kades) setempat, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng, Kamis (20/5), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Amir Giri SH MH selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, surat dan pemeriksaan terdakwa sendiri, maka pihaknya berkeyakinan, FGSS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 b UU 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





