“Jadi hari ini kita patroli lagi melakukan pengawasan, dan ternyata memang benar barang bukti batubara yang di-police line Polres Banjar sudah tidak ada lagi,”
Selain di Desa Rampah, juga ada tumpukan batubara yang di-police line di Desa Remo, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Totalnya mencapai 10 ton.
Namun sayangnya, aparat kepolisian dan Tim Satgas Peti PT AGM terhambat jalan yang terputus.
“Kami akan lebih gencarkan patroli rutin agar para Peti ini tidak dapat masuk ke wilayah tambang,” pungkas Rokhim.
Terkait peristiwa ini, pihak PT AGM melalui kuasa hukum bakal melakukan pelaporan ke Polres Banjar untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami berharap proses berjalan lancar, dan para pelaku segera ditangkap sehingga dapat memberi efek jera,” harap Suhardi.
Untuk diketahui, batubara yang hilang di blok 1 Desa Rampah ini merupakan hasil dari tangkap tangan aktivitas penambang liar pada November 2020 lalu.
Pada 4 Februari 2021, penyidik Tipidter Polres Banjar, Pamobvit Polda Kalsel bersama Satgas Peti PT AGM memasang police line pada batubara tersebut, sebagai barang bukti.
Atas kasus penambang liar tersebut ada dua pelaku yang dilaporkan ke Polres Banjar. “Pelaku yang kami duga ada dua orang, pertama Subandi sebagai pengawas, dan Sugianto dan pemilik Peti adalah Sugianto,” kata Kuasa Hukum PT. AGM.
Temuan aktivitas penambang liar di Desa Rampah ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya di Desa Remo.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





