Namun belakangan, secara sepihak, sekitar tanggal 14-Oktober-2020 ada Pengumuman Pembatalan Lelang Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Ruas dengan ID Tender 2224270 Tahun Anggaran 2020 yang diterbitkan oleh Pokja melalui email-(LPSE) lpse.baritokualakab.go.id yang ditujukan kepada Pemilik email cv.ridho@ymail.com dalam hal ini adalah milik Penggugat.
Karenanya, pihak Penggugat langsung mengirimkan surat keberatan atas adanya pembatalan proyek dengan nomor surat 05/CV-R/BTL/XI/9/2020, bertanggal 9-November-2020, sebagai langkah upaya administrasi, setelah sebelumnya telah beberapa kali berkomunikasi langsung, mengingat tidak ada pihak khususnya para peserta yang mengikuti lelang melakukan upaya Sanggah untuk Lelang Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Ruas Nomor 50 dengan ID Tender 2224270 Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Lantaran tidak ada titik temu, pengugat terpaksa melakukan upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan mengirimkan surat keberatan atas adanya pembatalan proyek dengan nomor surat 05/CV-R/BTL/XI/9/2020, bertanggal 9-November-2020, namun tidak mendapat tanggapan, hingga gugatan ini dilayangkan.
Disebutkan pula dalam gugatan, Penggugat merasa dirugikan sehubungan Penggugat adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang untuk Tender Peningkatan Struktur Jalan Ruas No.50 dengan ID Tender 2224270 melalui webmail pengadaan secara elektronik LPSE Kabupaten Batola.
Kerugian sendiri, termasuk hilangnya/hangusnya uang muka (down payment) yang telah dikeluarkan kepada pihak ketiga/vendor/subcontraktor untuk tahap persiapan proyek dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, setelah ditetapkan sebagai pemenang serta hilangnya keuntungan/manfaat yang seharusnya didapat.
Pastinya, kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat karena tindakan Tergugat telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan atas biaya yang telah dikeluarkan selama mengikuti proses dan pasca tender dilaksanakan termasuk biaya konsultan hingga hilangnya kesempatan untuk proyek senilai
Rp 791.000.000.
Uang senilai tersebut di atas terinci, untuk pembayaran biaya, survey lokasi, bahan baku material, buruh/tukang dan alat dan oparasional sebesar Rp400 juta, kemudian pembayaran sewa alat sebesar Rp100 juta. Lalu, keuntungan dan nilai komersial untuk Penggugat sebesar Rp291 juta.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





