“Para tersangka ini semuanya berasal dari luar Kotabaru, yakni dari Sumenep Madura dan berdomisili di Paser, Kalimantan Timur. Aksi ini sudah lintas sektoral,” jelas Kompol Yuliannoor Abdi.
Sementara itu, Kasat Reskrik AKP Abdul Jalil menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal aksi pelaku yang meminta sumbangan kepada salah seorang pengelola Masjid Husnul Khatimah.
Sementara pengurus masjid diminta sumbangan tidak mengenal orang meminta sumbangan.
Kemudian yang bersangkutan mengkonfirmasi ke penguris masjid, hingga didapat penjelasan tidak ada melaksanakan kegiatan dimaksud.
“Pelaku ini juga meminta sumbangan dengan cara sedikit memaksa, hingga kasusnya dilaporkan ke Polres,” ucap Abdul Jalil.
Tidak lama menerima laporan, Satreskrim melalui anggota Buser bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelaku.
Selama melakukan aksi di Kotabaru, para pelaku mengumpulkan uang sumbangan Rp80 juta. Sedangkan setiap melakukan operasi, sehari mengumpulkan Rp4 juta.
Sementara itu, Ketua MUI Kotabaru Mukhyar Darmawi, menegaskan, aksi berkedok sumbangan dilakukan para pelaku adalah penipuan.
“Aksi dilakukan para pelaku ini tentu sangat merugikan masyarakat Kotabaru, pengelola masjid dan ponpes,” ucapnya.
Kabag Kesra Setda Kotabaru, H Zabidi, pelaksanaan sumbangan ada aturan yang mengatur. Untuk kegiatan sumbangan di tingkat kecamatan harus ada rekomendasi kecamatan.
“Kalau tingkat kabupaten, rekomendasi ditandatangani Sekda, dan itu pun ada batas waktunya,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





