Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka wanita, ini petugas kembali mendapatkan dua paket sabu seberat 4,69 gram yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan. “Jadi total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan ada seberat 9,54 gram,” jelasnya.
Penangkapan kedua tersangka pengedar sabu, ini bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika di TKP pertama sering terjadi transaksi narkoba. “Mendengar adanya informasi tersebut, segera dilakukan penangkapan terhadap keduanya, pada Senin (3/05/2021), sekitar pukul 02.50 Wita dini hari, ” ungkapnya.
Kini keduanya telah digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Atas ulahnya, kedua tersangka, ini untuk sementara dikenakan Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ” sebut Kompol Mars Suryo Kartiko.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





