Diduga palsu, Pengedar Alat Rapid Test Antigen diamankan Polisi

Gelar perkara pengungkapan kasus alat rapid test ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5).(ist)

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan ‘undercover buy’ hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.

Kapolda mengungkapkan tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Bacaan Lainnya

“Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar,” kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait