Penasihat hukum sebut Dirut baru diduga ‘ikut Terlibat’ dugaan Korupsi di PDAM Kapuas

[]istimewa SUASANA PERSIDANGAN – Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di PDAM Kapuas yang digelar, Kamis (29/4/21) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Saat itu, terdapat pernyataan menarik dari saksi, terkait disebutnya nama Bupati Kapuas dan hal tersebut juga tercantum di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Namun saksi Safiri menyatakan, dirinya hanya mendengar cerita dari terdakwa Widodo saja terkait disebutnya nama bupati, tanpa mau menulusuri kebenarannya.
Kemudian pada sidang kedua, mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni dua orang dari pegawai PDAM Kapuas dan dua orang dari pihak ketiga.
Hakim Alfon mencecar beberapa pertanyaan kepada Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Muji Mariana dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi), Muhdiono.
Disebutkan juga, terkait kejanggalan pengadaan Water Meter sebanyak 50 item dalam pelaksanaan proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) tahun 2016. Padahal seharusnya, penyambungan instalasi Water Meter ke rumah warga berjumlah 1.000 unit.
Saksi Muji Mariana tidak menampik hal tersebut. Dirinya mengatakan, jika pada tahun 2016 hingga 2018 masing-masing 1.000 SR (Sambungan Rumah) untuk Program Hibah Air Minum.
Sementara itu, saksi dari pihak ketiga yakni Direktur CV Huma Santika, Ferry Wibowo dan Direktur CV Tambun Bungai Mandiri, Diaz Amandio juga turut dihadirkan.
Di depan hakim, kedua saksi merasa keberatan karena nama perusahaan mereka dicatut dalam pelaksanaan proyek SRMBR, padahal tidak pernah ikut dalam lelang proyek hingga ke pekerjaan.
Mendengar pengakuan dari kedua saksi dari pihak ketiga ini, baik hakim maupun Jaksa Penuntut Umum pun, mempertanyakan siapa oknum yang diduga mencatut nama perusahaan tersebut.
Terdakwa Widodo yang pada saat itu menjabat Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2017, diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah.
Widodo diduga mempergunakan dana tersebut untuk kepentingannya sendiri atau orang lain, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,4 miliar.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait