Dengan pertimbangan tersebut, lanjutnya, tentunya pihak Kejati Kalteng telah cukup syarat untuk menerbitkan Sprindik guna melakukan Penyelidikan atau Penyidikan atas dugaan tersebut.
Dan, jika di dalam Penyidikan nantinya ditemukan dugaan kuat serta memenuhi unsur, diharapkan agar segeranya untuk menetapkan tersangka baru, agar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Kapuas, penegakan dan penindakan hukum berkeadilan tanpa diskriminatif.
“Jika itu hanya sebatas bahasa ungkapan saja yang disampaikan ke publik, tanpa ada upaya untuk menerbitkan Sprindik oleh pihak Kejati, maka sama saja hanya memberikan PHP (pemberi harapan palsu) terhadap masyarakat Kapuas yang anti korupsi,” tegasnya.
Apalagi, sambung Maserani Mahmud, berdasarkan pengakuan terdakwa Widodo SE atas dugaan Tipikor PDAM Kapuas, yang bersangkutan hanya menggunakan dana sebesar Rp150 juta saja, dan uang itupun sudah dititipkan kepada pihak Kejaksaan untuk dikembalikan kepada Kas Negara.
Tentunya kini, harapan besar terpulang ke Kejati Kalteng, untuk mengungkap secara tuntas atas skandal dugaan Tipikor PDAM Kapuas sampai ke akar-akarnya, hingga aliran dana sebesar Rp7 miliar tersebut, dapat diketahui, siapa – siapa saja yang menikmatinya, untuk dilakukan penindakan dan penuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, demikian Maserani Mahmud.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





