Mendengar adanya laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Tabalong dibantu tim Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel, langsung melakukan penyidikan hingga berhasil meringkus ke empat orang tersangka pelaku gendam.
“Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni alat-alat untuk menjalankan aksi penipuannya, dua lembar kain warna putih, satu gepok potongan kertas, satu buah guci keramik kecil dan satu buah tas kain kecil yang semuanya untuk ritual penggandaan uang,” ucapnya.
Dari hasil pengakuan ke empat komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, itu sedikitnya berhasil melakukan penipuan di 11 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





