membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, kami mengamankan satu pasangan pria dan wanita yang diduga telah melakukan perbuatan layaknya suami isteri di dalam mobil,” terangnya.
Dari pengakuan sang wanita berinisial IU (51) yang masih berstatus belum menikah, sudah lima bulan mengenal pria berstatus duda berinisial A (42), dan banyak hal dijanjikan oleh pria pasangannya tersebut termasuk dijanjikan untuk dinikahi.
Selanjutnya pria yang beralamat di Jalan Virgo Palangka Raya dan perempuan yang di KTP nya beralamat di Surabaya, Jatim tersebut, dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kedua orang tersebut kita suruh pulang ke rumahnya setelah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,”, ujar Timbul RK Siregar. (rel/gin)
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





