Amuntai, kalselpos.com – Asyik bersantai di sebuah warung malam atau Warung Jablai, tepatnya di Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), seorang pengunjung terpaksa diamankan anggota Polsek Amuntai Kota.

Bukan tanpa sebab, pria berinisial FA (40), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), ini
ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat duduk di warung, pada Senin (26/4) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.





