“Guna efek jera sanksi yang kami berikan tidak hanya berupa tilang tetapi juga sanksi mendorong motor sampai ke Mapolres Banjarbaru untuk kemudian kami lakukan pendataan serta pembinaan kepada 38 orang remaja yang turut kami amankan saat berada disekitar lokasi tersebut” tambahnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan pihaknya banyak menerima laporan Balap Liar yang meresahkan baik melalui Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru maupun media sosial Polres Banjarbaru karena selain mengganggu pengguna jalan lainnya juga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
“Kami dari Polres Banjarbaru juga dalam hal ini mengajak para orang tua agar lebih mengawasi anaknya maupun roda 2 yang digunakannya agar tidak melanggar aturan lalu lintas selain itu juga bersama memaknai Bulan Suci Ramadhan ini dengan memperbanyak ibadah dan tetap disiplin protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari – hari”, tutupnya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





