Tersangka penganiaya sebabkan Aipda Mahudin tewas, diancam Pasal berlapis

[]istimewa PASAL BERLAPIS - Tersangka MF (20), yang kini terancam pasal berlapis

Banjarmasin, kalselpos.com – Setelah melakukan pemeriksaan berhari-hari, MF (20) tersangka pelaku penganiayaan terhadap Aipda Mashudin, akhirnya dijerat pasal berlapis.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, tersangka MF selain dikenakan Pasal 212 Junto 213 ayat (3), juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, MF sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan penganiayaan di kawasan Banjarmasin Tengah, pada (21/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang membuat Aipda Mashudin harus kehilangan nyawa tersebut, terjadi di perairan Sungai Martapura, tepatnya di Jembatan Sudimampir, Pelabuhan Bawang, pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kejadian berawal saat Polsek Banjarmasin Tengah mendapatkan informasi tersangka penganiayaan MF (22) terlihat sedang duduk di pinggir sungai dermaga Pasar Bawang sedang memancing.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Banjarmasin yang berjumlah lima orang langsung menyebar melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Sebanyak tiga orang anggota ke belakang Pos Pol di Jembatan Sudimampir dan melihat tersangka di dermaga.

Kemudian satu orang anggota yaitu Aipda Mashudin menangkap tersangka, namun tersangka yang diketahui memiliki badan yang besar melakukan perlawanan hingga membuat mereka berdua tercebur ke sungai.

Tak membiarkan tersangka melarikan diri, Aipda Mashudin bergumul dengan tersangka di air dan tidak lama kemudian meminta tolong dengan melambaikan tangan.

Merespon hal tersebut salah seorang anggota langsung meloncat ke sungai untuk menolong.

Ketika anggota sudah terjun, berjarak beberapa meter ada ombak besar karena sebuah speed boad lewat dan membuatnya termundur ke belakang, sehingga Aipda Mashudin dan tersangka yang saat itu bersamanya terbawa ombak dan hilang di tengah perairan Sungai Martapura.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini

Download aplikasi kalselpos.com  di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait