Banjarmasin, kalselpos.com – Unit Polsek Banjarmasin Utara membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Mul alias Itak (26) warga Jalan A Yani Kilometer 6 serta RAN alias Lian (24), warga Jalan Pramuka Komplek Gugus Depan, Kelurahan Pemurus Luar, Minggu (17/4/2021).

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan terkait curanmor di parkiran Hotel Pesona, pada Senin (5/4/2021) lalu.
“Saat itu korban yang merupakan tamu hotel kaget setelah motornya yang terparkir tanpa kunci stang mendadak hilang. Korban lantas minta petugas hotel untuk mengecek CCTV hotel,” ucapnya, Rabu (21/4/2021).




