Sedang MR, juga diamankan di kediamannya Desa Setiap, Kecamatan Pandawan dengan barang bukti enam paket plastik klip warna bening, satu keranjang, Hp, kendaraan roda dua serta uang tunai Rp2.900.000.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Soebagiyo menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 Wita pagi, terhadap tersangka HS di kediamannya.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. “Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, hingga tersangka HS pun ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus MR di rumahnya,” jelas Iptu Soebagiyo.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





