Barabai, kalselpos.com– Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua orang pemilik Narkotika jenis sabu dari dua tempat berbeda.

Penangkapan kedua tersangka berinsial HS (56) dan MR (41), dilakukan pada Rabu (21/4/2021) pagi. HS diamankan di rumahnya Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,36 bersih 0,16 gram, plastik klip warna bening, kotak rokok, handphone serta uang tunai sebesar Rp3.500.000.




