“Saat ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap RS, dan kini sudah dititipkan di ruang tahanan mapolres Tanbu untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Andi Akbar Subari mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan penyidikan pihaknya menemukan tersangka baru lagi.
“Manakala kami menemukan barang bukti baru lagi tentunya akan kami tindak tegas,” tukas nya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





