Kemudian, tas korban yang berisikan uang dan handpone dirampas dengan paksa sambil diacam dengan senjata tajang milik pelaku. “Akibat pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2 juta rupiah,” ujarnya.
Yang kedua pelaku beraksi kembali pada 16 April 2021 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Muning Tengah Kilometer 9, pelaku memepet korban yang mengendarai motor Jupiter MX hingga jatuh dan berhasil mengambil tas yang berisikan handpone dan uang tunai Rp.600 ribu rupiah.
Saat mengamankan pelaku, kata Kapolres, Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kotak HP merk Samsung Galaxy J4+, satu unit hp merk Samsung Galaxy J4+ warna Gold, satu unit motor merk Yamaha Jupiter Mx Warna Hijau Hitam dgn Nopol DA 3098 IB.
Selain itu, sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung warna coklat muda dengan panjang besi 19 cm dan gagang 13 cm terbuat dari kayu warna coklat muda dengan panjang keseluruhan 34 cm. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





