Diakui, hingga kini masih banyak pengelola hotel yang bandel, lantaran masih menerima tamu bukan pasangan suami istri atau yang masih di bawah umur dan tidak memilih identitas seperti KTP,” ujarnya, kepada wartawan.
Namun, dari belasan pasangan itu berbagai macam variasi umur didapatkan oleh anggota Satpol PP Banjarmasin. “Ada yang umur 17 tahun, namun ada juga yang berusia 40 tahun,” ungkapnya.
Belasanan pasangan bukan pasutri, yang umumnya masih di bawah umur, akan ditindaklanjuti pihaknya dengan memanggil orangtua mereka.
Satpol PP juga memberikan surat edaran kepada pihak hotel, agar mereka tahu, apa aja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan, tandas Ahmad Muzaiyin.-
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : fudail
Editor : s.a lingga





