Tanjung,kalselpos.com-Petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Murung Pudak Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian Jum’at (02/04) Sore
Peristiwa pencurian terjadi Jum’at (02/04) Sore, sebagaimana pelaporan korban seorang perempuan inisial RS (42), warga Pembataan, Murung Pudak di Polsek Murung Pudak bahwa di sebuah Kantor milik korban yang beralamat Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan kejadian tindak pidana pencurian disebuah Kantor milik RS.





