AR Ditangkap Polisi Gara-gara Ngamuk Pakai Mandau

AR pelaku yang diamankan pihak kepolisian.(ist)'

Tanjung,kalselpos.com-AR (19) ditangkap petugas karena telah membawa senjata tajam di Kecamatan Tanjung , Kabupaten Tabalong pada Minggu (04/04) lalu.

AR merupakab warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong. Dan dari penangkapan AR, petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Mandau dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan seorang pria inisial AR(19) tersebut.

Penangkapan AR atas pengaduan korban inisial DP(72) seorang petani warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong di Polsek Tanjung karena iya merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh AR pada Sabtu (03/04) malam.

Dipaparkan AKP Otto, peristiwa itu berawal dari hewan ternak jenis ayam milik korban bertengger di pohon rambutan miliknya sedang dilempar oleh AR menggunakan kayu dan perbuatan ini dilihat oleh korban.

Usai itu korban melaporkan perbuatan AR kepada ibunya dengan maksud untuk menasehati anaknya, namun AR pada saat itu tidak terima atas nasehat tersebut sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan AR.

Pos terkait