Banjarmasin, kalselpos.com – Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, menaikkan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib, ke penyidikan (sidik).
“Hasil gelar perkara, didapati unsur pidana sehingga prosesnya bisa berlanjut ke tahap penyidikan,” Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Kamis.
Menurutnya, penaikan kasus penyelidikan ke penyidikan tersebut sudah dimulai sejak Rabu kemarin. Dan dalam waktu dekat, para pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi, termasuk pelapor dalam hal ini sebagai korban.
“Bila nantinya memenuhi alat bukti, maka penetapan tersangka dilakukan tim penyidik,” ucapnya.





