“Pada dakwaan pertama, kita dakwakan terdakwa Ansharuddin itu dengan rangkaian kata – kata bohong, agar orang menyerahkan uang kepadanya dan dia mengembalikan dengan cek yang tidak ada dananya,” sebut Agus Subagya.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita berlangsung relatif singkat, hanya sekitar dua puluh menit saja. Pasalnya usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, Ansharuddin melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Ketua majelis hakim, Aris Bawono Langgeng memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsinya pada persidangan yang akan dilanjutkan, Kamis (15/4/21) depan.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Ansharuddin, M Mauliddin Afdie mengatakan, dalam eksepsi nantinya pihaknya akan menyampaikan, jika kliennya tidak pernah menerima uang senilai Rp1 miliar dari Dwi seperti yang didakwakan jaksa.
“Sedangkan fakta sebenarnya klien kami tidak berada di Banjarmasin sebagaimana dakwaan penuntut umum. Klien kami berada di Balangan, dan dapat secara konkret, kami buktikan di persidangan selanjutnya. Dari pagi sampai malam beliau di Balangan, melaksanakan kegiatan pelantikan dan menghadiri acara keagamaan di Balangan,” beber Mauliddin.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis/editor : s.a lingga





