Ketua PN Batulicin, Kukuh Kurniawan SH MH, saat dijumpai wartawan, mengaku jika eksekusi lahan tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor W15.U5/ 1257/Pdt/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Pada prinsipnya, PN melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah di Jalan Transmigrasi Km 3,5 RT Vlll berdasarkan surat keterangan tanah nomor 21/KDB/1984 tertanggal 28 April 1984 dengan ukuran panjang 100 Meter dan Lebar 22 Meter, ungkap Kukuh Kurniawan.
Sementara, Panitera PN Batulicin, Fahrul SH proses eksekusi dengan cara melakukan peruntuhan bangunan tersebut, diperkirakan akan memakan waktu selama 4 hari, mengingat di belakang ruko (pertokoan) terdapat empat buah banggunan rumah permanen.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Kristiawan
Editor. .: s.a lingga





