Batulicin, kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Batulicin melakukan eksekusi sengketa lahan milik masyarakat di Jalan Transmigrasi (Pelajau) Km 3,5 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (7/4/21) siang.

Lahan yang menjadi obyek sengketa antara Jeri Mario Renol Sitorus (ahli waris MH Sitorus) pemohon eksekusi melawan H Syafrudin, selaku termohon eksekusi.
Tidak ada pengerahan massa dalam proses eksekusi, akan tetapi sempat terjadi adu argumen pada saat proses eksekusi lahan yang dilaksanakan petugas PN Batulicin yang dibantu personil TNI dan Polri.





