Menurut keterangan terdakwa Mansur di persidangan, uang yang terkumpul sebanyak Rp140 juta dan Rp130 juta dibayarkan kepada ahli waris Kaspul Anwar, yang dia sebut sebagai ibu Ida, sedangkan sisanya untuk membayar harga tanah untuk keperluan jalan sebesar Rp10 juta.
Di bagian lain, tambahnya, harga tanah untuk jalan tersebut diminta pemiliknya sebesar Rp22,5 juta, sedang untuk pembuatan titian menuju rumah tersebut dananya belum tersedia, karena sebagian warga penghuni masih banyak yang belum menyetorkan kewajibannya.
Selain itu, tanah Kaspul Anwar yang seluas 25 borongan itu dibeli dengan harga sebesar Rp5 juta per-borongan, yang mana pembayarannya dibebankan kepada penghuni.
Sekedar diketahui, pada tahun antara 2018 sampai 2020, di Desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan, dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga, maka dihibahkanlah lahan untuk keperluan 50 unit rumah.
Sementara dana yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih, kedua terdakwa didakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi per bulan September 2020.
Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta rupiah itu, kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan, sisanya didakwa digunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perkara yang sama, untuk kepentingan pribadi.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis/editor : s.a lingga





