Palangka Raya, kalselpos.com– Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya tidak main – main. Terbukti, hanya kurun waktu tidak sampai dua hari, direktorat khusus narkotika tersebut, kembali menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda.
“Adapun lokasi penangkapan kali ini adalah Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim),” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas setempat, Kombes Pol Eko Saputro, saat konferensi pers di Palangka Raya, Senin (29/3/21) siang.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menuturkan, jika pengungkapan kasus yang terjadi di dua wilayah hukum tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Bermodalkan informasi yang diterima, kami lantas melakukan penyelidikan, di mana pelaku berinisial AN (26) kami tangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Simpei Karuhei Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan 14 paket sabu atau bruto 62,23 gram, uang tunai Rp 900.000 beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Kemudian untuk pelaku kedua, terang Nono, yakni berinisial HL (49) diamanan di Jalan Tjilik Riwut Km 90 Rt. 09 Rw V Kelurahan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim bersama 17 paket sabu atau bruto 30 gram sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit Hp beserta barang bukti lainnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Red : Penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan
Penulis : Ruslan AG
Editor : s.a lingga





