“Kita sudah mencoba membuktikan, namun majelis hakim mempunyai pendapat sendiri, dan atas putusan bebas itu kita menyatakan Kasasi,” ujarnya.
Sementara, Mahyuddin Martin SH MH, penasihat hukum terdakwa mengucapkan syukur, karena majelis hakim telah memberikan keputusan yang adil sebagaimana harapan pihaknya.
“Putusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan harapan kita, karena dalam kasus ini telah sesuai prosedur, pembebasan lahan sesuai appraisal, sekaligus tidak ada ‘mark up’ atau kerugian negara,” sebutnya.
Sebelumnya, terdakwa Rahman Nuriadin yang didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, oleh jaksa dituntut 7,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan., serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka kurungannya bertambah 3 tahun dan 9 bulan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis/editor : s.a lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





