Mawardi menegaskan, dalam perkara ini belum ada yang kalah atau yang menang. Tapi gugatan PT PCL tidak diterima oleh PTUN Banjarmasin, sesuai hasil putusan persidangan tanggal 15 – 3 – 2021 dengan nomor gugatan : 22/g/tf/2020/ptun.bjm 19 – 10 – 2020.
Jika majelis hakim masuk ke pokok perkara, Mawardi yakin PT PCL lah yang menang sesuai fakta dan bukti persidangan.
Saksi fakta tergugat yang sudah disumpah saat itu, Masaninor menjelaskan, Satpol PP memang tidak bertemu dengan Mawardi dari PT Perembee, tapi dengan Fajar. “Surat acara pemeriksaan tanggal 13 Mei 2020 yang seolah – olah memeriksa Mawardi dari PT Perembee adalah tidak benar karena saya tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perizinan Pelaihari City Mall. Ini diduga pemalsuan keterangan atau minimal mal administrasi oleh Pemkab Tala,” tegasnya.
Mawardi melanjutkan, sesuai fakta persidangan, saksi fakta tergugat Masaninor mengaku, mereka mengirimkan surat teguran kepada PT Perembee, bukan kepada PT PCL selaku pihak yang mengajukan permohonan IMB sejak 30 Januari 2018, sesuai pengakuan Sukamta selaku Bupati Tala dalam suratnya Nomor: 180/2708/IX/KUM/2020 tanggal 16 September 2020.
Pada point 2 yang mengatakan, permohonan IMB memang sudah diajukan oleh PT PCL sejak 30 Januari 2018, namun tidak bisa diteruskan prosesnya saat itu karena kurang AMDAL/UKL – UPL. “Tentunya hal ini Error in Personal atau salah alamat,” gumam Mawardi.
Mawardi membeberkan, sesuai keterangan saksi fakta Masaninor saat memberikan kesaksian di bawah sumpahnya, jika Satpol PP Tala dalam melakukan tindakan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan proyek Pelaihari City Mall tidak menggunakan Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2010, Pasal 18 tentang Penertiban IMB, namun menggunakan Peraturan SOP Satpol PP.
Pada persidangan, ungkap Mawardi, juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, DR Muhammad Effendy SH MH. “Menurut saksi ahli, pelaksanaan pelayanan perizinan terutama IMB tetap berpedoman kepada Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2010.
“Jadi tentunya penertiban terkait IMB harus berpedoman ke Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2010, bukan kepada Peraturan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, ” ujar Mawardi.
Ditambahkannya, karena gugatan tersebut putusannya tidak diterima sesuai bunyi putusan PTUN tanggal 15 Maret 2020, maka belum ada menang dan kalah, namun PT PCL langsung mengajukan Banding terkait putusan tersebut.
Mawardi menyebut, Pemkab Tala diduga tidak menjalankan amanah Presiden Republik Indonesia sesuai UUD Nomor 23 Tahun : 2014 Pasal 278 ayat 1 dan 2. Juga diduga tidak menjalankan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
penulis : anas
editor : s.a lingga
teks foto : Aliansyah
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





