Saat ini, tersangka atas nama IW (operator) sudah masuk proses penuntutan, ungkap Novita Sari SH selaku Kasi Pidum Kejari Tanbu. “Sedang untuk tersangka lain, yakni HB, HD dan MA, statusnya masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Jumat (19/3/21) sore.
Terpisah, Jurkani SH, legal PT Anzawara Satria, saat dihubungi kalselpos.com, mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum terutama Polres Tanbu yang merespon dan menindaklanjuti terkait Peti di lokasi PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana.
Dia berharap, kedepan supaya tidak ada lagi aktifitas ataupun kegiatan Peti di Kalsel, khususnya Tanbu, sebab kegiatan tersebut melanggar hukum dan merugikan orang lain dan negara.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : kristiawan
Editor : s.a lingga
ed : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





