“Saat di lokasi kami langsung memeriksa dan menanyakan surat ijin miras yang dijual, namun pemilik THM mengaku tidak ada ,” jelas Ipda Aria saat di lokasi.
Pemilik THM beserta empat orang pengunjung langsung diboyong ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 untuk mintai keterangan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ruslan AG
Editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





