Buron 7 Bulan, Kades Sungai Sipai Akhirnya Diringkus

AB Kepala Desa (Pembakal) Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar (ist)

Martapura, kalselpos.com– AB Kepala Desa (Pembakal) Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ditangkap petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, di kediamannya di Jalan Taruna Praja Sungai Sipai pada Selasa (9/3) sekitar pukul 12.00 Wita setelah sempat buron selama 7 bulan.

AB diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan APBDes 2018 dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih Rp400 juta. Sebelumnya, AB juga selalu mangkir saat dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya

“Tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cempaka Banjarbaru,” kata Kajari Banjar Hartadhi Christianto, Selasa (9/3).

Hartadhi menambahkan, tersangka AB mengaku uang yang dikorupsinya digunakan untuk keperluan pribadi. “Menurut pengakuannya, ia melakukannya seorang diri,” imbuhnya.

Hartadhi melanjutkan, tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 September 2020 saat ditetapkan sebagai tersangka.“Beberapa kali selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Dan pada 2020 kemarin kita juga sempat ingin menangkap tersangka, namun dia bersembunyi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:fahmi de Musfa
Editor:wandi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait