Amuntai, kalselpos.com – Residivis terkait kasus sabu, berinisial MS (32), kembali ditangkap oleh Satuan Reserss Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), dengan kasus yang sama.

Penangkapan terhadap MS dilakukan, pada Minggu (28/2) sekitar pukul 22.20 Wita, di lokasi tersangka menyembunyikan barang bukti sabu di dalam mulutnya.
Namun petugas yang melihat gerak gerik yang sedikit gagap dan banyak berkilah, ketika ditanya anggota saat diperiksa di TKP, yang terletak Jalan Jermani Husin RT 01 Desa Beringin, Kecamatan Banjang, ulah tersangka akhirnya ketahuan.
Sabu dengan berat bersih 0,12 gram ditemukan petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Siswadi.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, Selasa (2/3/2021) mengatakan, berat kotor 0,88 gram ditemukan di mulut tersangka MS.
“Bahkan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan ada keinginan untuk menghilangkan barang bukti, dengan cara mencoba menelan sabu tersebut,” terangnya.
Tak terhenti disitu, ungkap Iptu Sis, sapaan akrabnya, sabu temuan ini dilakukan pengembangan ke TKP kedua, tak lain rumah MS di Desa Kaludan Besar RT 06 Kecamatan Banjang dengan disaksikan kepala desa setempat.
Di TKP kedua ini petugas menemukan barang bukti
satu kotak rokok berisikan sabu dengan berat kotor 1,94 gram dengan berat bersih 1,56 gram. yang disamarkan dalam sepatu sandal tepat di sebelah kanan.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba, tersangka pernah ditahan pada awal 2016 dan vonis 1 tahun,
dan bebas akhir 2016.
Tersangka MS dan barang bukti, kini sudah diamankan Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor : sa lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





