Warga Santuun Dibekuk Gara-gara Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Pelaku

Tanjung,kalselpos.com-Petugas gabungan berhasil menangkap pria yang diduga pemilik senjata api rakitan dan amunisi aktif pada Rabu (17/02).

Pria inisial ARD (34), warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong ditangkap petugas dikediamannya di Desa Santuun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Sutargo membenarkan giat penangkapan pria inisial ARD (34) di kediamannya di Desa Santuun pada Rabu (17/02) malam tersebut.

Penangkapan ARD bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat bahwa ARD memiliki senpi rakitan laras panjang beserta amunisi.

“Selanjutnya petugas gabungan unit jatanras satreskrim Polres Tabaalong dan Polsek Muara Uya melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Ditambahkannya, ARD ditangkap petugas sedang berada dirumahnya, usai dilakukan penggeldahan akhirnya petugas menemukan 1 butir diduga amunisi aktif yang disimpan dalam lemari yang ada didapur rumah.

“Ia mengakui amunisi tersebut miliknya dan kemudian senpi rakitan laras panjang miliknya juga yang dititipkan di rumah temannya yang bernama inisial TMY warga Sempalang Kecamatan Jaro, Tabalong,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut petugas berbegas mendatangi TMY dikediamannya di Kecamatan Jaro, dan senpi rakitan laras panjang milik ARD berhasil disita petugas.

 

barang bukti senpi rakitan yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. (ist)

“Kini ARD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:ali
Editor:wandi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait