Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial MA (20), warga Jalan Kelayan A Gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, terpaksa diringkus aparat kepolisian, Rabu (10/2/21) malam.

MA diamankan dari rumahnya, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Novita Sari (21), yang tak lain adalah sepupunya sendiri, yang juga warga Jalan Kelayan A Gang Setuju.
Korban sendiri dianiaya MA menggunakan sepotong balok kayu, hingga mengalami luka robek di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa berawal saat MA datang ke rumah korban untuk meminta uang, namun tidak diberikan.
Saat menolak permintaan tersebut, korban sempat menuduh MA mengambil handphone miliknya.
Mendengar itu, MA rupanya jadi geram dan langsung mengambil sebuah balokan kayu, lalu dipukulkan ke arah kepala korban.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan,
Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Sunarto mengatakan, tersangka MA diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : ahmad fauzie
Editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





