Kotabaru, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan ‘komplotan’ tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, di mana seorang di antaranya adalah wanita.
Ketiga tersangka ini masing – masing berinisial M (25), AY (30) serta SK alias I, wanita berusia 25 tahun.
Ketiganya diringkus pada Kamis (11/2/21) lalu, di rumah kontrakan tersangka SK di RT 18 Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH, SIK MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, mengaku penangkapan SK alias I, AY dan M berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat jika di rumah kontrakan milik tersangka SK sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun akhirnya berhasil meringkus ketiganya, termasuk barang bukti sabu seberat 1,09 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua buah hand phone, satu buah timbangan digital, lima plastik klip, satu buah alat isap (bong), serta satu buah sendok terbuat dari sedotan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis. : muliana
Editor. : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





