Amuntai, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan dua pemuda yang kedapatan menyimpan paketan Narkotika jenis sabu.

Kedua pria berinisial, AH (23) dan MS (25) asal Desa Pandulangan dan Garunggang, Kecamatan Banjang, ini ditangkap di Jalan Jermani Husin, Desa Lok Bangkai, tepatnya di jalan raya wilayah Kecamatan Banjang, pada Kamis (11/2/21), sekitar pukul 10.30 Wita.
Usai digeledah polisi, di boks kendaraan yang ditumpangi keduanya, ditemukan paketan sabu.
Dari tangan keduanya, didapatkan paketan sabu seberat 0,29 gram atau bersih 0,10 gram.
“Kedua pemuda ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Siswadi.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : adiyat
Editor. : s.a Lingga]
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





