Banjarmasin, kalselpos.com – Tiga orang tersangka kini sudah ditetapkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, terkait kematian 10 dari 22 korban tertimbun longsor di bekas galian tambang under ground milik PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS), di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

LUBANG ‘MAUT’ – Inilah lokasi lokasi tambang under ground yang diduga milik PT CAS hingga menewaskan 10 pekerja di lubang ‘maut’ tersebut.
Lastas siapa saja ketiga tersangka tersebut ? “Ketiga tersangkanya itu, semuanya dari pihak ‘pentolan’ atau yang pemegang tanggung jawab di perusahaan PT CAS, sebagaimana hasil konfirmasi saya ke Kasusbdit di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (4/2/21) kemarin,” ungkap ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, H Husaini, kepada kalselpos.com, Jumat (5/2/21) siang.
Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi gerak cepat pihak Kepolisian dalam penangganan kasus kecelakaan di tambang under ground milik PT CAS yang berlokasi di Jalan Kodeco Km 33, Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe tersebut.
“Kita bersama masyarakat Banua sangat mengapresiasi gerak cepat aparat Kepolisian, dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan sigap melakukan penangganan kasus kematian 10 pekerja tambang rakyat tersebut,” tegas Husaini.
Dikatakan, gerak cepat yang dimaksud adalah sejak terjadinya musibah tersebut, pihak kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas dan tim Rescue Jhonlin, yang langsung bergerak untuk mencari korban yang tertimbun.
“Kita banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat agar kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut tak terulang, dan sejumlah masyarakat mempertanyakan kelanjutan atas kasus tersebut.
“Sebenarnya kami berencana mengadakan aksi untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Namun karena ada kunjungan dari Komisi III DPR RI, hal tersebut kami batalkan, dan kami sudah mendapatkan penjelasan ditail terkait kasus ini dari pihak Dit Reskrimsus,” tambahnya.
Menurut Husaini, dari komunikasi yang telah ia lakukan dengan aparat kepolisian yakni, Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Endang Agustina, sudah ada ditetapkan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di tambang PT CAS.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, menginhat aparat kepolisian saat ini terus bekerja melakukan penyelidikan,” ucap H Husaini.
Ditanya, apakah aktivitas yang dilakukan PT CAS ini menyalahi aturan ?
Husaini mengatakan, sepengetahuan dirinya izin usaha pertambangan perusahaan perusahaan tersebut sudah tak aktif lagi.
“Karena itu dinas terkait, baik itu ESDM Kalsel maupun yang lainnya, harus aktif untuk memantau agar kejadian seperti, ini agar tak terulang kembali. Sebab ada korban jiwa yang ditimbulkan dari musibah tersebut,” tegasnya.
Menurut Husaini, jika sampai saat ini masih ada aktivitas tambang seperti yang dilakukan PT CAS, tentu patut dipertanyakan. Aparat tentu harus segera bertindak.
Sekedar diketahui, belum lama tadi, sejumlah pekerja tambang rakyat tertimbun longsor saat melaksanakan pekerjaan.
Informasi beredar menyebutkan, penyebab terjadinya musibah ini lantaran adanya penampungan air atau tanggul yang jebol, sehingga air yang deras disertai lumpur, mengalir menerobos masuk ke dalam lubang galian tambang batubara.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis/editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





