Sabu seberat 62 Gram ‘disembunyikan’ di kolong Rumah

[]istimewa DIAMANKAN - B (32), tersangka pengedar sabu bersama barang bukti, usai diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu.

Batulicin, kalselpos.com– Seorang tersangka pelaku peredaran Narkotika jenis sabu di Sungai Loban, berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Tersanga berinisial B (32), warga Jalan Provinsi RT 05 Desa Sungai Loban, Kecamatan Sei Loban tersebut, tertangkap usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama, usai ditindaklanjuti, polisi pun ‘mencium’ keberadaan tersangka, hingga B pun ditangkap di rumahnya, pada Jumat, tanggal 29 Januari 2021 pukul 16.00 Wita.

Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas setempat, AKP Made Rasa, kepada kalselpos, Sabtu (30/1/21) pagi, membenarkan jika pihaknya telah meringkus seorang tersangka pengedar sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 15 paket dengan berat 62,74 gram, yang disembunyikan tersangka dalam toples, sekaligus diletakan di kolong rumahnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : kristiawan
Editor. : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait