KOTABARU, kalselpos.com-Dua tersangka pelaku pengguna narkoba jenis sabu, Senin (25/1/21) lalu, sekitar pukul 19.30 Wita, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Tumbur Sirait membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua penyalahgunaan narkoba.
Tersangka pengguna sabu yang diamankan adalah PO (40) dan MLS (40).
Keduanya diamankan di Jalan Wiramartas RT 16, Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Saat diamankan, kedua pemuda ini tampak sedang ‘memakai’ atau mengunakan sabu.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Tumbur Sirait menyebut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabunya, sslajan satu Hp, satu buah kompor yang terbuat dari botol parfum, sera tiga.buah karet sambungan .
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan, ” jelas AKP Tumbur Siraid.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis. : ardiansyah
[]editor. : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





