Kasus Korupsi DD dan ADD Kahuripan Permai masuk tahap Penuntutan

Penyerahan tersangka FGSS dan barang bukti kasus korupsi AD dan ADD Kahuripan Permai kepada Jaksa Penuntut Umum di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com -Setelah diamankan, selang
waktu kurang dari dua bulan, terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka FGSS, tanggal (30/11/2021), akhirnya Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Palingkau menuntaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Kahuripan Permai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan SH, selaku Jaksa Penyidik, membenarkan, pada Selasa (19/01/2021) pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk selanjutnya sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum, artinya pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai,” ungkap Amir.

Amir selaku penuntut umum menerangkan, bahwa telah melakukan pemeriksaan tersangka FGSS dan telah dapat dijawab dengan baik oleh tersangka, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 (lima puluh lima) barang bukti berupa dokumen-dokumen, sembilan stempel, satu kwitansi kosong, satu buah bantalan stempel, tiga botol tinta stempel dan satu buah printer.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut, dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi Covid-19, Amir juga menjelaskan tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja.

Tersangka FGSS juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri. Kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini. Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari tersebut Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Palangka Raya supaya segera disidangkan perkaranya,” beber Amir yang sebelumnya bertugas di Kejari Pulang Pisau.

Ditambahkan Amir, tersangka FGSS selaku Kepala Desa Kahuripan Permai, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Uundanh RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan penghitungan auditor, merugikan keuangan negara sebesar Rp584.186.251.

“Untuk modus operandi yang tersangka lakukan, nanti akan kami kupas di Pengadilan Tipikor saja. Karena hal tersebut sudah masuk pokok materi perkara yang akan dibuktikan di Pengadilan.

Diharapkannya, seluruh Kepala Desa terutama di wilayah hukum Cabjari Palingkau, agar memfungsikan semua anggotanya atau para perangkat desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau tupoksi masing-masing. Jangan malah tupoksi para perangkat desa diambil alih sendiri oleh Kepala Desa.

“Seorang Kepala Desa adalah pemimpin yang harus mengatur dan memanajemen para perangkat desanya, serta bertanggung jawab atas kemajuan desanya,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

ebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait