Batulicin, kalselpos.com – Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT BUMA terhadap mantan karyawannya, yakni Demon Oktavian Sukmawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Selasa (12/1/21) siang.
Sayangnya, dalam persidangan kali ini, untuk kedua kalinya, juga tak dihadiri pihak PT BUMA maupun kuasanya.
Melalui Kantor Hukum Banua Law Firm yang menjadi kuasa hukumnya, gugatan Demon Sukmawan didasari atas tindakan PT BUMA yang melakukan proses pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan PT BUMA dengan tuduhan yang bersangkutan positif menggunakan Narkoba.
Selain itu, tuduhan terhadap penggunaan Narkoba itu sendiri diduga juga ada proses manipulasi dan pemalsuan terhadap hasil tes urine.
Agus Rismalian Noor SH dan Dadang Ari Kurniawan SH, yang merupakan pengacara Demon kepada kalselpos.com mengatakan, seusai sidang yang kembali tidak dihadiri oleh pihak Tergugat, yakni PT BUMA.
Disampaikan, pihaknya sangat menyayangkan atas sikap pihak Tergugat yang mengindahkan atas panggilan sidang yang kedua kali ini. “Kami menilai PT BUMA mempunyai itikad buruk, sehingga tidak menghadiri proses persidangan, padahal relas undangan sidang sesuai keterangan majelis hakim sudah disampaikan,” terang Agus.
Dengan tidak hadirnya PT BUMA selaku Tergugat, agenda sidang kembali ditunda hingga satu minggu ke depan. “Apabila di persidangan berikut, Tergugat kembali ‘mangkir’ atau tak menghadiri persidangan, maka kami akan mengajukan permohonan Verstek (putusan tanpa perlawanan) kepada majelis hakim,” timpalnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis : kristiawan
[]editor : s.a lingga





