Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan

Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro. (ist)

Jakarta, kalselpos.com – Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro menyatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

Disampaikannya, World Health Organization (WHO) pun menyatakan bahwa perlindungan kepada tenaga kesehatan adalah wajib dan harus dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
Diutarakannya, hal ini sangat beralasan mengingat sudah ada lebih dari 500 tenaga kesehatan yang gugur selama 10 bulan masa pandemi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Hilangnya tenaga kesehatan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan sistem kesehatan dalam negeri terancam collapse (lumpuh). Padahal untuk melahirkan seorang tenaga kesehatan butuh 4 sampai 7 tahun. Sementara 100 ribu pasien COVID-19 sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya ketika memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta belum lam atdi.

Dan bagi tenaga kesehatan wajib memelihara kesehatannya termasuk melindungi keselamatan teman sejawatnya. Salah satunya melindungi diri dengan mendapatkan vaksinasi adalah kesadaran profesional. “Dan melindungi teman sejawat, pasien, bahkan keluarga kita adalah kewajiban moral,” ungkapnya. (wnd)

Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker #jagajarak#jagajarakhindarikerumunan #cucitangan#cucitangandengansabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:wandi

Pos terkait