Tanjung, kalselpos.com – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel berhasil menangkap NRM(27) yang diduga pelaku penadah barang curian pada Senin (4/01) sore.
NRM(27), warga Barikin Kecamtan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas disebuah toko yang beralamat di Jalan Pagar Wasih Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah handphone beserta kotaknya merek realme.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Selasa (5/01) pagi membenarkan giat penangkapan NRM(27) yang diduga pelaku tadah hasil kejahatan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Kejadian sebagaimana pelaporan korban pada Senin(13/04/2020) di Desa Maburai Rt. 01 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Korban yang berprofesi sebagai tukang bangunan beserta rekannya kehilangan 2 unit handphone diantaranya merek realme 5 dan Oppo A5s disebuah rumah yang pada saat itu sedang mereka bangun,” ujarnya.
Disampaikannya, dari l pengakuan dari NRM, ia mendapatkan 1 unit handphone merek realme 5 dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial facebook.
NRM saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong dan dalam pemeriksaan intensif oleh petugas. Selanjutnya kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan”, terang Akp H. Ibnu Subroto.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:Wandi





