Polisi Bekuk Pelaku Penadah Barang Curian

DIAMANKAN-NRM(27) yang diduga pelaku penadah barang curian diamankan pada Senin (4/01) sore oleh petugas gabungan. (ist)

Tanjung, kalselpos.com – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel berhasil menangkap NRM(27) yang diduga pelaku penadah barang curian pada Senin (4/01) sore.

NRM(27), warga Barikin Kecamtan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas disebuah toko yang beralamat di Jalan Pagar Wasih Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah handphone beserta kotaknya merek realme.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Selasa (5/01) pagi membenarkan giat penangkapan NRM(27) yang diduga pelaku tadah hasil kejahatan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Kejadian sebagaimana pelaporan korban pada Senin(13/04/2020) di Desa Maburai Rt. 01 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Korban yang berprofesi sebagai tukang bangunan beserta rekannya kehilangan 2 unit handphone diantaranya merek realme 5 dan Oppo A5s disebuah rumah yang pada saat itu sedang mereka bangun,” ujarnya.

Disampaikannya, dari l pengakuan dari NRM, ia mendapatkan 1 unit handphone merek realme 5 dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial facebook.

NRM saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong dan dalam pemeriksaan intensif oleh petugas. Selanjutnya kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan”, terang Akp H. Ibnu Subroto.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis:ali
Editor:Wandi

Pos terkait