Terhimpit Ekonomi, Gatot Nekat Jualan Sabu

Tersangka GR dan Barang Bukti 36 paket Shabu siap edar (Ahmad Fauzie)

Banjarmasin, kalselpos.com – Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang pria di Banjarmasin nekat berjualan narkoba jenis sabu di Wilayah Pelambuan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Ironisnya tempat tinggal dimana dirinya menjual sabu-sabu itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Polsekta Banjarmasin Barat.

Bacaan Lainnya

Pelaku pun diciduk pada 23 Desember 2020 lalu dan perkaranya digelar pada Senin (28/12/2020).

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial GR alias Gatot (37) warga Jalan P. M. Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Dirinya ditangkap di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari Kantor Polsekta Banjarmasin Barat pada Rabu (23/12/ 2020) sekitar pukul 21.00 wita.

Barang bukti yang turut diamankan berupa Sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam 36 buah paket dengan berat bersih 3,51 gram yang disimpan dalam dompet kecil.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah SH menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi itulah kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan Barang Bukti yang disimpan di bagian dapur rumah pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah.

Kini pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun, karena telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri.

Pos terkait