Jakarta, kalselpos.com -Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru.Hal itu seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito Minggu (20/12) kemarin.
Disampaikannya, oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dandisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. “Semua diatur dalam surat edaranterbaru ini,” kata Wiku.
Diungkapkannya, beberapa ketentuan dalam Surat EdaranNo.3Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama.
Pertama,setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker,menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua,pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupapenggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulutdengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbanganbagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagiindividu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga,pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:wandi





